JAKARTA (Pos Kota) – Agar suasana hubungan industrial di dalam negeri tetap kondusif dan mampu bertahan menghadapi perdagangan bebas Asean-China (ACFTA), Menakertrans Muhaimin Iskandar imbau pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Bahkan Muhaimin atas nama pemerintah minta pengusaha yang terlanjur melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk membatalkannya dan mempekerjakan kembali mereka yang sudah terkena PHK.
Dalam satu bulan terakhir, lanjutnya, terjadi PHK di sejumlah perusahaan skala besar, di antaranya PT Indosiar Visual Mandiri, PT PAL Indonesia, Koran Berita Kota, JICT (Jakarta International Container Terminal), Hotel Papandayan dan Hotel Grand Aquila.
Menakertrans mengimbau pengusaha untuk mengoreksi diri sebelum mengambil keputusan PHK terhadap karyawannya, termasuk untuk pekerja outsourcing (alih daya).
“Perusahaan yang belum terlanjur melakukan PHK dan belum membayar pesangon harus membatalkan rencananya dan mempekerjakan pekerjanya kembali,” ujarnya.
Sementara bagi perusahaan yang sudah melakukan PHK dan membayar pesangon, Kemenakertrans akan meninjau kembali keputusan tersebut, sesuai atau tidak dengan ketentuan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Data terakhir menyebutkan ada sekitar 1.290 orang pekerja terkena PHK, termasuk pekerja tetap dan outsourcing, seperti Koran Berita Kota melakukan PHK terhadap 144 karyawannya dan PT PAL Indonesia melakukan PHK pada sekitar 900 orang pekerjanya.
Muhaimin meminta juga kepada para pengusaha untuk melakukan kerja sama yang erat dengan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan meningkatkan rasa kebersamaan dan persatuan agar hubungan industrial tetap kondusif dan siap dalam menghadapi ACFTA.
(tri/sir)
http://www.poskota.co.id