SURABAYA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Timur I berhasil mengamankan sebanyak 1,45 juta batang rokok ilegal. Selain tidak dilengkapi dokumen resmi, jutaan batang rokok yang dikirim secara terpisah itu juga tidak menggunakan pita cukai karena belum dibungkus (dikemas).
Menurut Kepala Sie Penindakan Bea Cukai Jatim, Bier B Kismulyanto, modus pengiriman rokok ilegal ini terbilang baru. Batang rokok itu dikirim secara terpisah. Diduga, batang rokok, kemasan atau etiket, dan slop atau karton dikirim terpisah dan baru akan dikemas di daerah tujuan. "Kota tujuan berbeda, tapi nama penerimanya sama, yakni Heru dengan alamat dari Surabaya ke Makassar. Sedangkan alamatnya tidak jelas,” katanya kepada wartawan, Kamis.
Menurut Kismulyanto, jika diasumsikan jutaan rokok itu dikemas dalam pak 16 batang, setidaknya ada 92.813 pak. Dengan jumlah itu, potensi kerugian negara dari nilai cukai jutaan rokok itu mencapai Rp 460 juta lebih.
Saat ini Bea Cukai jatim masih melakukan pendalaman mengenai pabrik pembuat rokok tersebut dan adanya keterkaitan antara pihak ekspedisi yang mengirimkan rokok. "Ekspedisi yang digunakan pelaku biasanya berpindah-pindah. Kali ini, jutaan rokok itu disita dari sebuah ekspedisi di Jl Semut, Surabaya," imbuhnya.