Lembaga sertifikasi halal perlu akreditasi :

Dalam momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sertifikasi Halal, pihak pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan pentingnya akreditasi lembaga sertifikasi halal. Mengapa?

Sertifikasi halal dikategorikan sebagai sertifikasi yang spesifik karena menyangkut aspek hukum positif dan aspek fiqih. Sertifikat halal adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/pemeriksa halal yang menyatakan bahwa produk makanan atau minuman telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Agar konsistensi dapat dicapai, lembaga sertifikasi/pemeriksa halal harus kompeten, kredibel, independen, memenuhi persyaratan internasional dan tidak bersifat monopoli.

Harapan konsumen Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam terhadap produk memenuhi syarat menjadi prioritas utama, yang meliputi makanan dan minuman yang mempunyai nilai gizi, aman dan memenuhi syarat kesehatan (thoyyib) serta memenuhi syarat halal (halalan thoyyiban).

Untuk memenuhi syarat halalan thoyyiban, industri makanan dan minuman harus menerapkan cara produksi yang baik (good manufacturing practices). Untuk membuktikan produk itu telah memenuhi syarat, salah satu caranya melalui sertifikasi.

Sertifikasi halal termasuk dalam kegiatan penilaian kesesuaian (conformity assessment) harus didasarkan pada lima hal.

Pertama, kompetensi. Lembaga sertifikasi/pemeriksa halal sebagai suatu lembaga penilaian kesesuaian (conformity assessment body) melaksanakan penilaian untuk menyatakan kesesuaian suatu produk terhadap persyaratan sistem jaminan halal.

Dalam sertifikasi halal di Indonesia belum dapat diidentifikasi adanya persyaratan lembaga pemeriksa halal yang ditetapkan. Dampaknya, kompetensi lembaga pemeriksa halal masih dapat ditingkatkan agar memenuhi persyaratan lembaga penilaian kesesuaian, sehingga dapat lebih profesional dan hasilnya konsisten.

Kedua, independensi. Di sisi lain, independensi lembaga ini dapat diidentifikasi dengan proses pengambilan keputusan suatu lembaga tidak dipengaruhi atau didominasi satu pihak tertentu. Mengingat di Indonesia lembaga pemeriksa halal fungsinya adalah memeriksa sistem jaminan halal dan melaporkan hasilnya (fact finding), independensi dapat dicapai dengan proses pemeriksaan (audit) yang objektif.

Ketiga, transparansi. Kepercayaan terhadap proses pemeriksaan (audit) halal merupakan faktor yang sangat penting. Apabila sertifikasi halal didukung oleh proses audit halal yang dapat diandalkan dan tepercaya, sertifikasi halal tersebut akan semakin dirasakan sebagai faktor yang dapat meningkatkan transparansi.

Di Indonesia, proses audit halal belum menggunakan standar sistem jaminan halal yang baku, sehingga penetapan kecukupan audit (adequacy audit) didasarkan pada sistem jaminan halal perusahaan yang diaudit.

Keempat, ketertelusuran. Ketertelusuran pertama adalah keputusan dengan rekaman yang tersedia yang harus dapat dijamin agar jika terjadi masalah atau dispute dapat ditelusur kembali dengan objektif.

Ketertelusuran kedua yaitu ketertelusuran pengukuran yang terkait dengan ketidakpastian pengukuran. Nilai ketidakpastian dapat ditimbulkan oleh alat ukur yang digunakan, ketelitian operator, dan kondisi lingkungan.

Untuk itu setiap hasil pengukuran yang berkaitan dengan pengujian produk halal harus diketahui ketidakpastiannya secara tepat.

Kelima, pengakuan internasional. Ini dapat dicapai apabila lembaga penilaian kesesuaian, dalam hal ini lembaga sertifikasi/pemeriksa halal, menerapkan persyaratan internasional dan diakreditasi oleh suatu badan akreditasi nasional yang sudah menandatangani saling pengakuan (Mutual Recognition Arrangement/MRA atau Multilateral Recognition Arrangement/MLA).

Meskipun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan bahwa lembaga pemeriksa halal harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Namun, sampai sekarang amanat peraturan pemerintah itu pun belum dilaksanakan oleh lembaga pemeriksa halal.

Konsep OKI

Pada sidang ke-23 the Standing Committee for Economic and Commercial Cooperation of the Organization of the Islamic Conference (COMCEC) di Istambul, telah ditetapkan dalam resolusi 190.

Pada artikel Development of the Organization of the Islamic Conference (OIC) Halal Food Standards, dinyatakan bahwa sidang ke-9 OIC Standardization Experts Group diselenggarakan pada 2008 di Turki.

COMCEC juga menyetujui pembentukan dua komite, yaitu Komite 1, untuk penyiapan Standar Makanan Halal dan Komite 2, untuk menetapkan metodologi untuk prosedur sertifikasi dan akreditasi.

Kedua komite tersebut telah menghasilkan tiga konsep, yaitu Standar Halal OKI - Pedoman Umum tentang Makanan Halal, Pedoman untuk Lembaga yang Memberikan Sertifikasi Halal, dan Pedoman untuk Otoritas Badan Akreditasi yang Memberikan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Halal.

Tiga konsep tersebut disiapkan untuk difinalisasi pada sidang ke-10 the OIC Standardization Experts Group (SEG) tanggal 28-30 April 2009 di Ankara, tetapi baru satu konsep yang diselesaikan dan masih ada tiga hal yang perlu dimintakan pertimbangan dari the International Islamic Fiqh Academy (IIFA).

Ketiga hal tersebut terkait dengan hewan air (aquatic animals), alat potong hewan harus tajam dan terbuat dari stainless steel, dan pemotongan hewan secara mekanik (mechanical slaughter).

Pentingnya informasi perkembangan pembahasan sertifikasi halal di OKI ini adalah disepakatinya bahwa lembaga sertifikasi/pemeriksa halal harus diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional yang memenuhi persyaratan internasional.

Jadi dalam RUU tentang Sertifikasi Halal perlu diamanatkan adanya persyaratan lembaga sertifikasi/pemeriksa halal sebagai dasar untuk mengukur kompetensi dan konsistensi kinerjanya.

Jika memperhatikan Peraturan Pemerintah 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, persyaratan lembaga sertifikasi/pemeriksa halal dapat ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Pedoman Standardisasi Nasional.

Lembaga sertifikasi/pemeriksa halal harus menggunakan laboratorium penguji yang memenuhi persyaratan internasional atau diakreditasi KAN. Hal ini dimaksudkan agar ketertelusuran pengukuran dan keabsahan hasil ujinya dapat dijamin.

Lembaga ini juga harus diakreditasi oleh badan akreditasi, yaitu KAN, agar dapat dijamin kompeten dan memenuhi persyaratan internasional.

Oleh Suprapto
Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar, Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Sumber : Bisnis Indonesia, Sabtu 29 Agustus 2009, Hal. 11

http://www.bsn.go.id

Leave a comment

KFC ‘Halal’ Jadi Perdebatan di Inggris

London (Ansor Online): Jaringan makanan cepat saji KFC (Kentucky Fried Chicken) telah mencoba menyediakan menu daging ayam Halal di beberapa restoran tertentu mereka, namun beberapa umat Islam Inggris mengatakan bahwa ayam potong yang disediakan oleh KFC dipotong tidak sesuai dengan hukum Islam. Catrin Nye salah seorang Muslim mempertanyakan ke Halalan daging ayam tersebut.
Saat ini jaringan makanan cepat saji KFC telah mencoba menyediakan daging ayam Halal di delapan restoran mereka – berarti ayam tersebut telah dipotong sesuai dengan aturan hukum Islam. Namun usaha untuk mencoba menyediakan menu daging ayam halal malah menyulut berbagai kontroversi atas daging halal tersebut, di beberapa restoran – umat Islam memboikot karena mereka mengatakan bahwa ayam dipotong belum sesuai dengan cara Islam yang benar.
Permasalah yang timbul dari kontroversi tersebut adalah apakah daging ayam Halal dipotong dengan menggunakan mesin?
Secara tradisional, daging Halal adalah di potong dengan tangan secara langsung dan dengan menyebut nama Allah oleh pemotongnya. Namun ada yang mengatakan Islam menerima pemotongan hewan dengan menggunakan mesin.
Dalam Islam, Halal adalah gambaran dari suatu makanan dan minuman yang di bolehkan untuk dikonsumsi di bawah hukum Islam yang telah ditetapkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Menilai suatu produk makanan Halal atau tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang ulama/pakar yang ahli dalam hukum-hukum Islam.
Saat ini ada dua organisasi yang mengatur Kehalalan dari industri makanan di Inggris. Halal Food Authority (HFA) mengatakan memotong hewan dengan menggunakan mesin tidak ada masalah, sepanjang dalam pemotongan tersebut disebut nama Allah. Mereka berargumentasi bahwa kemajuan teknologi juga dapat merubah metode termasuk dalam hal memotong hewan selama pada saat pemotongan massal tersbut disebut nama Allah.
Tetapi Halal Monitoring Committee (HMC) mengatakan bahwa penyembelihan hewan harus menggunakan tangan secara langsung dan itu berarti hewan yang di sembelih menggunakan mesin tidak halal menurut mereka. Alasannnya bahwa mekanisasi (menggunakan mesin) dalam pemotongan hewan kontradiksi dari prinsip dasar dari daging Halal – karena orang yang menyembelih hewan haruslah orang yang sama dengan yang membacakan nama Allah pada saat menyembelih.
“Makanan Halal adalah sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim dan banyak umat Islam tidak mengetahui makanan yang mereka makan sudah Halal atau belum dan sertifikasi Halal salah satu cara untuk mengetahuinya,” kata Yusuf Dudhwala ketua dari HMC.
KFC mengatakan bahwa mereka mengikuti arahan yang diberikan oleh penasehat yang kompeten.
“Kami bekerja sama dengan Halal Food Authority (HFA) – salah satu lembaga yang telah diakui di Inggris dan luar negeri, serta telah di audit dan disetujui oleh supplier daging halal kami,” kata seorang juru bicara perusahaan. Perdebatan dan kontroversi mengakibatkan adanya seruan supaya hanya ada satu badan atau lembaga yang mengatur persoalan makanan Halal di Inggris yang memiliki pedoman jelas mengenai bagaimana cara menyembelih hewan secara Islam.
“Tanggung jawab tidak pada individu untuk mengenali setiap item makanan yang mereka makan, jika penjual mengatakan bahwa makanan tersebut Halal – hal itu sudah cukup,” kata Ajmal Masroor salah seorang Imam dan juru bicara untuk Islamic Society of Britain.(eramuslim)




















Leave a comment

Kehalalan Jajanan Anak Sekolah

Ketika bel tanda istirahat berbunyi, maka anak-anak berseragam itupun berhamburan keluar sekolah. Kerongkongan kering dan perut yang sudah mulai kosong mendorong mereka berlari menuju penjaja makanan yang sudah setia menanti di luar pagar sekolah.

Sebagai orang tua tentunya kita ingin agar apa yang dimakan dan diminum anak-anak adalah makanan yang sehat, aman, bergizi dan halal. Karena dari makanan itulah akan tumbuh darah, daging, tulang dan otaknya. Banyak orang tua yang menjaga betul menu makanan di rumah. Mulai dari menu utama, lauk, sayur hingga camilan dan makanan tambahan lainnya. Tetapi kita sering melupakan jajanan mereka di sekolah.

Satu titik yang sering dilupakan namun sangat krusial adalah masalah jajanan mereka ketika di sekolah. Itulah saat dimana anak-anak kita di luar pengawasan orang tua. Mereka memiliki kebebasan untuk menggunakan uang jajan mereka untuk makanan dan minuman sesuai dengan selera mereka sendiri. Apalagi dalam suasana bermain dengan teman-teman, penentuan makanan apa yang akan dibeli dan dikonsumsi juga sangat dipengaruhi oleh rekan sepermainan.

Kalau kita perhatikan, makanan dan minuman yang dijual di depan sekolah dasar di berbagai tempat kualitasnya sangat memprihatinkan. Ditinjau dari aspek kesehatan dan kehalalan, makanan itu sangat layak dipertanyakan. Ada cimol, cireng, cendol, gulali, baso, aneka makanan ringan dan minuman warna-warni. Kondisi jualan, sanitasi, kesehatan dan asal-usul bahan yang digunakan masih menyisakan pertanyaan.

Hal ini diperparah oleh daya beli anak-anak yang hanya sebatas uang saku mereka. Di beberapa sekolah dasar di pinggiran kota, uang jajan mereka hanya berkisar 500 hingga 1000 rupiah. Dari jumlah itu kalo bisa sudah didapat makanan beserta minumannya. Para penjual itu mau tidak mau harus berpikir keras bagaimana mendapatkan produk dengan harga yang sesuai. Di sinilah kita boleh curiga bahwa tidak menutup kemungkinan mereka juga menggunakan bahan-bahan yang tidak baik dan tidak halal.

Beberapa makanan dan minuman anak-anak sekolah yang layak dicurigai antara lain adalah baso, cireng, cendol, makanan ringan, gulali dan minuman warna-warni.

Baso Goreng

Jangan dibayangkan baso yang dijual kepada anak-anak kita itu seperti baso restoran yang banyak dagingnya. Ia hanyalah bulatan aci yang dicampur sedikit daging, bahan tambahan dan MSG, kemudian ditusuk dan digoreng. Biasanya penjual sudah menyediakan saus dan kecap secara gratis. Bahan yang layak dicurigai adalah penggunaan daging dalam baso tersebut. Meskipun dagingnya kurang dari 10% namun ini mengundang kecurigaan, daging apa yang ia berikan untuk baso yang hanya seharga 500 rupiah per tusuknya. Jangan-jangan daging sapi yang tidak sehat, atau mungkin juga daging ‘lain’.

Cireng

Makanan ini sebenarnya singkatan dari Aci digoreng. Populer di wilayah Bogor, Bekasi dan daerah-daerah di Jawa Barat. Dari namanya kita sudah bisa membayangkan seperti apa bentuknya. Aci yang dicampur MSG dan bumbu dibuat adonan dan digoreng dengan berbagai bentuk. Ada sarang laba-laba, bulat dan bentuk tidak beraturan. Penggunaan MSG yang berlebihan untuk menghasilkan rasa gurih perlu diwaspadai. Apalagi jika dikonsumsi setiap hari pada anak-anak kita.

Cendol

Minuman yang berisi bulatan panjang-panjang ini memang cukup digemari sebagai penghilang dahaga. Namun hati-hati, warna hijau yang digunakannya tidak jarang berasal dari pewarna tekstil yang tidak baik bagi kesehatan. Selain itu pemanis yang ditambahkannya juga bukan dari gula pasir, melainkan pemanis buatan dengan dosis yang cukup besar.

Makanan Ringan

Berbagai jenis snack (makanan ringan) banyak dijajakan di depan sekolah-sekolah. Jenis makanan ekstruder yang berasal dari beras atau jagung, yang ditambahkan bahan perasa (seasoning) berbagai jenis memang mengundang selera anak-anak. Bahan perasa inilah yang perlu dicurigai kehalalannya, terutama untuk rasa daging, rasa ayam, rasa keju dan rasa-rasa gurih lainnya.

Gulali

Makanan ini sudah dikenal sejak dulu. Gula yang dicairkan kemudian dicetak dengan cara meniup itu mengandung kerawanan dalam hal pewarna dan kesehatan peniupnya. Siapa tahu penjual yang meniup gulali itu sedang menderita penyakit menular yang bisa berpindah kepada anak-anak kita.

Minuman

Minuman yang banyak dijajakan bagi anak-anak kebanyakan adalah minuman artifisial yang berasal dari gula buatan, perasa buatan dan pewarna buatan. Minuman itu didisain dalam beraneka rasa dan warna yang menggiurkan, sehingga menarik minat anak-anak kita. Dengan harga yang cuma 500 rupiah itu, maka yang diberikan oleh para pedagang hanyalah rasa, warna dan aroma buatan yang berbahaya bagi kesehatan.

Banyaknya jenis jajanan kadang membuat kita memberikan perhatian lebih. Terutama bila melihat segi kehalalan dan kesehatan. Kita patut mewaspadai aneka jajanan tersebut, apalagi jika kita melihat bentuk yang menarik serta harga yang murah. Selain bahan pembuat jajanan yang mesti diwaspadai, proses pembuatan juga perlu mendapat perhatian lebih.

“Bahan yang mesti kita waspadai adalah bahan pemanis, pewarna dan perasa,” ujar Dr. Hj. Anna P. Roswiem. Ahli biokimia IPB ini mengatakan, “bahan-bahan yang berasal dari hewani dan manusia adalah yang mesti kita waspadai, bahan tersebut harus kita kritisi kehalalannya. Selain masalah kehalalan, dosis yang cenderung berlebih juga harus kita perhatikan, sebab akan mempengaruhi kesehatan kita,” ujarnya.

Anak memang figur yang polos dan memiliki dunianya sendiri. Terlalu banyak larangan menyebabkan mereka justru mencari kesempatan dalam kelenaan orang tua. Dibiarkan mengikuti selera dan keinginan sendiri juga bisa mencelakakannya. Memberi pengertian semenjak dini tentang kehalalan dan kesehatan makanan jajanan menjadi pilihan tepat bagi orang tua dalam menyadarkan anaknya. Tetapi, sebelum memberikan pengertian pada anaknya, orang tua sendiri harus tahu lebih dulu apa itu makanan halal dan thayib. Nw, Ah (www.halalmui.org)

Last Updated ( Friday, 19 February 2010 11:05 )http://www.halalmui.org

Leave a comment

Keraguan Terhadap Makanan Halal di Belanda

Makanan halal berkembang pesat di Eropa juga di Belanda. Bisnis tersebut meluas setelah jaringan supermarket di negara-negara Eropa dan juga di Belanda semakin meningkatkan usahanya di sektor itu.

Untuk dasawarsa berikutnya bisnis makanan halal di Eropa diramalkan akan mengalami peningkatan 20 hingga 25 persen.

Makanan halal di Eropa saat ini bernilai sekitar 66 milyar dolar termasuk di antaranya adalah daging, makanan segar dan makanan dalam kemasan. Mengapa makanan halal semakin diminati oleh warga Eropa? Apakah semakin banyak penganut muslim di benua ini? Menurut Direktur Umum Total Quality Halal Correct Certification, salah satu lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal di Belanda, B Ali-Salah.

Ali Salah: Tentu saja makanan halal melonjak di Eropa dan Belanda karena semakin banyak orang yang memeluk agama islam. Selain itu juga karena meningkatnya kesadaran kaum muslim di Eropa. Jadi kaum muslim sekarang lebih berhati-hati dengan halal dan mereka lebih memperhatikan dibanding dulu. Jadi kesadaran dan jumlah kaum muslim menurut kami merupakan perkembangan yang sangat baik.

Dibanding dahulu, penduduk beragama muslim di Eropa kini mencapai sepuluh persen di tiap negara. Makanya makanan halal merupakan pasar yang sangat menarik untuk dikembangkan di Belanda dan Eropa. Untuk itu perlu dikembangkan pula sistem pengawasan yang lebih ketat di Eropa agar makanan halal tersebut memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.

Banyak supermarket di Belanda yang mulai menyediakan tempat khusus untuk daging halal. Namun apakah itu memang benar-benar halal, maka harus ditentukan oleh lembaga independen yang khusus mengeluarkan sertifikasi halal tersebut. Salah satu organisasi adalah Halal Correct, tugasnya mengirim inspektur dan memberikan sertifikasi.

Kerjasama MUI

Yayasannya juga bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menugaskan organisasinya untuk mengecek daging-daging yang diimpor ke Indonesia, karena MUI sendiri tidak bisa mengirimkan orangnya ke Eropa untuk mengecek daging yang diproses di Belanda misalnya.

Ali Salah: MUI mengontrol seluruh kwalitas dari makanan halal yang masuk ke Indonesia dan itu berarti makanan tidak dapat begitu saja masuk ke Indonesia. Dan karena mereka tidak dapat berada di Eropa maka mereka bekerjasama dengan sekitar empat organisasi di Eropa di antaranya dengan Halal Correct. Dan itu tidak langsung terjadi. Kami harus mengirim orang kami ke Indonesia dan musti dididik di sana.

Kerjasama dengan organisasi di luar Indonesia tersebut harus diuji setiap dua tahunnya. Menurut Ali Salah MUI menerapkan syarat yang terketat dibanding organisasi dari negara-negara islam lainnya misalnya Malaysia dan bahkan negara-negara Arab lainnya. MUI menurut Ali Salah sangat tegas terhadap kontrol tersebut. Dan hal itu menurut Ali Salah harus diikuti oleh organisasi-organisasi sertifikasi lainnya.

Hal itu memang pantas saja. Karena menurut Ali Salah, industri pengolahan daging di Belanda belumlah halal seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

Ali Salah: Ya memang benar, industri pengolahan daging di Belanda tidak selalu halal. Saya juga ingin memberi tahu kepada masyarakat muslim Indonesia di Belanda agar lebih berhati-hati dan jangan makan daging yang tidak ada tanda sertifikasinya. Halal tidak selamanya benar-benar halal di Belanda.

Menurutnya persyaratan halal bagi daging adalah daging yang sehat dan dapat dikonsumsi oleh manusia serta daging tersebut disembelih dengan ritual agama islam dan dikontrol. Untuk makanan lainnya maka bahan-bahannya juga harus diperhatikan menurut hukum islam.

Benarkah halal?
Menurut Ali Salah tidak semua makanan terutama daging di Belanda yang benar-benar halal. "Tidak semua supermarket di Belanda menjual produk yang mereka katakan halal. Karena kadang produk yang dijual di supermarket disertifikasi oleh pemasoknya. Itu tidak benar. Sertifikasi seharusnya dilakukan oleh lembaga independen. Supermarket di Belanda tidaklah terlalu memperhatikan hal itu"

Kecurigaan akan apakah makanan yang dijual benar-benar halal juga mempengaruhi, Muhamad Ali Ahmad, dari PPME (Persatuan Pelajar Muslim Eropa) di Amsterdam Belanda. Ia mengatakan tidak akan membeli makanan di supermarket kalau tidak benar-benar yakin bahwa itu adalah makanan halal.

Ali Ahmad: Saya senantiasa beli ke tempat-tempat yang disembelih, yang jelas bahwa sembelihannya itu adalah sembelihan secara halal. Dan itu adalah kewajiban umat muslim untuk mencari sembelihan yang halal. Saya belum tahu sejauh mana mereka mengkonsumsikan yang halal. Tapi kalau memang ada saya akan beli kesana.

Lalu apa sebetulnya definisi halal sendiri menurut agama islam. Menurut Muhamad Ali Ahmad yang dimaksud adalah sebagai berikut:

Ali Ahmad: Setiap makanan yang tidak mengandung larangan-larangan dalam agama. Ada persyaratan bahwa makanan itu sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah. Ada tertulis di situ artinya kalau halal ya harus benar-benar halal .Bukan menulis halal kemudian tidak sesuai dengan artinya.

Ali Salah sebagai ketua organisasi sertifikat memberi contoh bahwa di Indonesia tidak hanya melihat bagaimana menyembelih binatang. Namun halal di Indonesia juga ke makanan lainnya. Ia berangan-angan kalau saja Belanda mengikuti jejak Indonesia soal halal tersebut.

Ali Salah: Di Indonesia tidak hanya melihat jenis binatang dan bagaimana binatang itu disembelih. Mereka juga melihat bahan-bahan lainnya, dan melihat bagaimana bahan tersebut dibuat. Misalnya saja gula. Di seluruh dunia, gula dianggap sebagai barang halal. Namun di Indonesia tidak. Di Indonesia dilihat apakah ada unsur binatang terlarang di dalam gula tersebut.

Nah apakah halal atau tidak, yang jelas Belanda dan negara Eropa lainnya semakin melirik sektor makanan khusus untuk kaum muslim tersebut. Namun apakah kwalitas halal benar-benar bisa dipertanggungjawabkan di Eropa? Hal itu masih membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk membuktikannya.

http://www.rnw.nl/id/bahasa-indonesia/article/keraguan-terhadap-makanan-halal-di-belanda

Leave a comment

Inggris Bangun Komplek Industri Halal

Minggu, 21 Februari 2010

Wales, Inggris � Sebuah pusat industri makanan halal termasuk industri pemrosesan daging yang diperkirakan bisa menyerap 3000 tenaga kerja direncanakan akan dibangun di South Wales, Inggris.

Pimpinan Halal Industri, Mahesh Jayanarayan, seperti dikutip dari situs MeatInternational.com, Sabtu (19/2) mengatakan Wales dipilih sebagai lokasi proyek karena cocok bagi industri daging halal dan harga lahan yang sesuai.

Perusahaan swasta yang akan membangun industri tersebut, sedang menggalang investor untuk bekerja sama dalam jangka waktu tiga hingga lima tahun mendatang.

Menurut Jayanarayan, pusat industri halal ini akan menyerap hingga 3000 tenaga kerja dan menjadikan Inggris sebagai pusat makanan halal di kawasan tersebut.

Industri halal akan menyediakan layanan seperti tempat penyimpanan makanan beku, pusat pengemasan produk, dan penyimpanan bahan baku untuk industri pembuatan makanan. Proses pemilahan daging serta pengembangan riset juga akan disediakan di lokasi industri halal.

Biaya yang dibutuhkan untuk membangun pusat industri halal diperkirakan mencapai 150 juta Poundsterling dan Jayanarayan merencanakan akan mencari dana melalui pemerintah ataupun mencari partner seperti jaringan supermarket dan manufaktur makanan multinasional.

Jayanarayan mengatakan, � Jika kita melihat angka-angka, sektor makanan halal di Inggris Raya bernilai sekitar �2 miliar hingga �4 miliar, mayoritas berasal dari import.�

Jika Inggris saja yang notabene mayoritas penduduknya non muslim sudah menyadari akan besarnya potensi makanan halal, mengapa Indonesia yang penduduk mayoritas muslim mencapai 80% lebih, tidak melakukan hal serupa? (MNA- MeatInternational)

Leave a comment

Di Belanda Makanan Bersertifikat Halal Merebak

Eddi Santosa – detikNews
Den Haag - Kalau di Indonesia masih ada 'pembangkangan' sebagian produsen terhadap sertifikat halal, di Negeri Belanda justru produsen proaktif merespon pasar halal. Bagaimana ini bisa dijelaskan?

Kunci jawaban ada pada kesadaran umat. Selama umat rela menjadikan perutnya seperti pembuangan sampah Bandar Gebang alias apa saja masuk, selama itu pula produsen tidak perlu merasa peduli dengan produk yang ditawarkan. Toh akan dibeli dan dimakan juga.

Di Belanda mayoritas umat islam, baik warga Belanda asli maupun keturunan, sangat sadar ketentuan-ketentuan atau syariat agamanya. Bahkan warga Belanda asli yang telah masuk Islam umumnya jauh lebih disiplin dan ketat menjunjung syariat tersebut. Sadar keyakinan, selanjutnya membentuk kesadaran hak.

Maka pelan tapi pasti komunitas muslim mengupayakan sendiri kebutuhan halal, sebagaimana komunitas Yahudi juga memenuhi kebutuhan kosher mereka. Muncullah islamitische slagerij (toko daging islam) dan minimarket yang menyediakan makanan minuman halal.

Selain memperhatikan kehalalan yang kasat mata seperti daging, warga muslim di Belanda juga cermat memperhatikan kandungan zat aditif produk makanan minuman, yang secara standar di Eropa menggunakan kode E, diikuti angka. Misalnya jenis emulgator apa yang digunakan. Apakah terbuat dari bahan nabati, atau dari babi?

Kesadaran ini akhirnya membentuk posisi tawar kuat dalam lingkar ekonomi. Bayangkan, di Negeri Belanda ada sekitar 850.000 warga muslim (Centraal Bureau voor Statistiek/CBS, 2007-2008), yang disiplin mencari kebutuhan makanan minuman halal di pasar eksklusif.

Jika diasumsikan dari kebutuhan daging saja per kepala minimal EUR10,00 per pekan, maka potensi pasar yang tersedia sekurangnya EUR8,5 juta per pekan! Menggiurkan.

Begitu besar dan potensial pasar muslim, sehingga raksasa Albert Heijn (AH), market leader yang menguasai 31,3% pangsa pasar kelas menengah atas, langsung menyergap dan menggarapnya. Produk halal AH ini, meliputi daging segar dan produk turunannya, secara khusus ditandai dengan stiker halal warna hijau dan ditempatkan secara terpisah.

AH menjalin kerjasama dengan rumah-rumah pemotongan muslim bersertifikat, Deen-Hobu dan InterChicken di bawah pengawasan Halal International Controle U.A, Den Haag. Pengepakan dan distribusinya juga diperlakukan khusus oleh mereka. Selain itu AH juga melakukan komunikasi gencar melalui iklan radio televisi dan situsweb.

Sedemikian rupa perkembangannya di Belanda, sehingga orang sampai mengatakan bahwa di Belanda mencari makanan halal lebih jelas dan mudah. (es/es)

Sumber: detiknews.com
http://genenetto.blogspot.com

Leave a comment

:: Makanan Halal Menjadi Mainstream di Eropa ::


Bisnis penjualan makanan halal di Eropa dalam tahun-tahun mendatang tumbuh dengan cepat akibat semakin banyak supermarket yang membidik sektor ini, kata salah seorang petinggi Nestle kemarin.

Frits van Dijk, wakil presiden eksekutif di grup perusahaan makanan terbesar dunia ini berbicara pada Reuters di sela-sela acara World Halal Forum diThe Hague bahwa ia memperkirakan bisnis makanan halal di Eropa akan tumbuh menjadi 20 sampai 25 persen pada dekade mendatang.


Total pasar makanan halal Eropa saat ini bernilai sekitar US 66 milyar dollar, yang mencakup daging, makanan segar, dan makanan kemasan, sementara di pasar global bernilai sekitar US 634 milyar dollar.

“Kami mulai melihat produk-produk ini untuk tidak hanya dipasarkan di toko-toko khusus saja namun juga mulai masuk ke mainstream retail modern,” kata Van Dijk, seraya menunjuk perusahaan Inggris Tesco dan perusahaan Perancis Carrefour yang menyuplai makanan halal dalam penjualannya.

Industri makanan halal ini berdasarkan kepercayaan bahwa umat Muslim hanya boleh memakan makanan dan mengunakan barang-barang, misalnya kosmetik, yang “halalan toyyiban” yang berarti diperbolehkan dan baik.

Di antara makanan halal yang populer di Eropa saat ini adalah susu bubuk, bumbu makanan, dan saus. Sementara itu, Nestle baru-baru ini telah mulai menjual variasi produk daging-dagingan dan produk makanan halal beku di Perancis, kata Van Dijk.

Nestle saat ini merupakan perusahaan makanan halal terbesar di dunia. Pada tahun 2008, perusahaan ini menjual produk makanan halal senilai kira-kira 5,3 juta Frank Swiss (US5.23 milyar dollar), yang berarti sekitar 5 persen dari perdapatan per tahunnya.

Pasar makanan halal Nestle tersebar termasuk di antaranya Malaysia, Indonesia, Turki, dan negara-negara Timur Tengah, sementara pasar di Perancis, Inggris, dan Jerman kini meningkat sebab negara-negara tersebut merupakan kunci pasar halal di Eropa.

“Duapuluh persen populasi dunia akan didominasi Muslim suatu hari nanti, dan mereka memiliki harapan, mereka memiliki kebutuhan,” kata Van Dijk.

“Jika mereka ingin dibuat yakin bahwa apa yang mereka makan dan minum sejalan dengan keyakinan mereka, maka perusahaan seperti milik kami harus berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan mereka.”

Sekitar 85 dari total 456 pabrik Nestle di dunia kini telaah memiliki sertifikasi halal, namun Van Dijk menyebutkan perbedaan interpretasi standar halal di seluruh dunia menjadi tantangan tersendiri bagi industri tersebut.

Para ahli fikih Muslim tidak selalu sepakat mengenai halal itu sendiri. Islam melarang konsumsi babi dan menentukan bagaimana hewan harus disembelih, namun masih ada perdebatan tentang diterimanya bir non-alkohol, kolagen dan cuka.
Organisasi Konferensi Islam (OKI) tengah berupaya membuat sebuah standar yang akan diterapkan di 57 negara anggotanya. Ini merupakan langkah yang akan memacu pertumbuhan industri makanan halal ini, meski politik dan interpretasi yang berbeda akan menjadikannya sebuah tugas yang sulit. – Reuters.

http://rabithah.net/in/posting.php?id=168

Leave a comment